Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Senin, 06 Februari 2012

Syarat Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Share on :

Mungkin ada yang bertanya..  SKCK, apa itu?
SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, surat ini diperlukan bila seseorang hendak melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi di institusi tertentu,  pergi ke luar negeri karena alasan tertentu, atau keperluan lainnya.

Belum lama ini saya mengurus SKCK untuk keperluan tertentu. Karena ini pertama kali saya mengurusnya, setelah mencari info kesana-kemari, dapatlah info dari orang yang sudah pernah mengurusnya,,  urutan prosesnya adalah begini:
  1. Bikin permohonan mau membuat SKCK ke RT
  2. Siapkan fotokopi KTP & KSK/KK
  3. Minta Rekomendasi / pengantar dari RT –> suratnya dari RT & ditandatangani sekretaris ataupun pak RT
  4. Rekomendasi dari RT tadi dibawa ke RW untuk dimintai tandatangan ke pak RW atau sekretarisnya
  5. Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW tadi dibawa ke kantor kelurahan
  6. Setelah rekomendasi / pengantar dari kelurahan didapat, dibawalah ke kantor polisi.
  7. Kalau SKCK mau dipakai untuk mendaftar / melamar kerja ke Swasta,. rekomendasi kelurahan cukup dibawa ke Polsek aja.
  8. Kalau SKCK-nya  mau digunakan untuk melamar kerja PNS atau BUMN, atau keperluan lain, rekomendasi kelurahan tadi langsung dibawa ke POLRESTABES (kalau di kota besar, dulu namanya POLWILTABES). atau POLRES pada tingkat kabupaten, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
    • Untuk SKCK baru, bawa foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
    • Untuk Perpanjangan SKCK, cukup bawa foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi KSK (Kartu Susunan Keluarga) atau KK & KTP
    • Biaya administrasi (resmi) Rp 10.ooo,-
Kalau yang domisili di Surabaya, Polrestabes ada di dekatnya JMP (Jembatan Merah Plaza). Gedungnya ada di kanan jalan, di depan gedungnya ada patung lumayan besar, Kapolri Pertama Indonesia.

Proses SKCK di Polrestabes Surabaya ternyata cepat, bisa ditunggu pula!
Selama di Polrestabes, proses yang kita lakukan adalah seperti ditunjukkan gambar di bawah:
Alur Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya
(klik untuk memperbesar gambar)

ternyata mudah kan.. :)

Info Tambahan:
  • masa berlaku SKCK adalah 3 bulan, terhitung sejak tanggal dikeluarkan
  • kalau mau perpanjangan, nggak perlu membawa surat rekomendasi dari Kelurahan.
  • cukup bawa Fotkopi KTP, KSK, dan foto 4x6 (3 lembar), langsung ke polrestabes/polres
  • seharusnya tiap daerah khusunya kabupaten udah ada sistem on line seperti ini (bandung): http://skck.net/
Semoga bermanfaat, khususnya  untuk yang lagi jadi job-hunter maupun yang mau nyari beasiswa ke luar negeri.
^_^
Properties

Share / Save / Like

1 komentar:

Komentar baik menunjukkan pribadimu !